Bank Syariah
Bank Syariah adalah pengembangan Bank syariah kearah lembaga keuangan yang nafaskan syariah Islam.
Dunia perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian suatu Negara.
Bank sebagai lembaga intermediasi mempunyai tugas utama yaitu menghimpun dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Bank harus mampu melindungi secara baik dana masyarakat yang dititipkan kepadanya, serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut ke bidang-bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran dan tujuan setiap lembaga perbankan pada umumnya.
Kegiatan penggunaan dana merupakan usaha bank dalam meningkatkan aktiva yang dimiliki, sehingga penggunaan dana diupayakan agar produktif. Aktiva produktif (productive assets) sering juga disebut earning assets atau aktiva yang menghasilkan, karena penempatan dana bank adalah untuk mencapai tingkat penghasilan yang diharapkan.
Aktiva produktif adalah penempatan bank dalam bentuk pembiayaan, surat berharga, penyertaan dan penanaman lainnya dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan. Pengelolaan dana dalam aktiva produktif merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai keseluruhan biaya operasional termasuk distribusi bagi hasil, biaya gaji dan biaya operasional lainnya. Maka pihak manajemen bank harus mampu mengelola kualitas aktiva produktif yang mereka miliki untuk menghasilkan pendapatan yang diharapkan.
Bank.
syariah yang merupakan salah satu perbankan syariah di Indonesia. Bank Syariah ini telah beroperasi selama lima tahun, beridiri pada tanggal 17 November 2008 dan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2009. Dengan kinerja yang terus membaik, berdasarkan laporan tahunan 2012
Bank Syariah merupakan bank syariah ketiga terbesar dari sisi asset.