Zakat Hasil Pertanian
Zakat Hasil Pertanian wajib dikeluarkan dengan ketentuan dan perhitungan sebagai berikut :
1. Zakat Pertanian diwajibkan atas semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan untuk mengembangkan dan menginventasikan tanah (menurut mazhab Abu Hanifah dan ulama fikih lain). Tetapi tidak diwajibkan atas tanaman liar yang tumbuh dengan sendirinya, seperti rumput, pohon kayu bakar, bambu dan lain-lain kecuali jika diperdagangkan, dalam hal ini harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.
2. Dalam
zakat hasil pertanian/ tanaman tidak disyaratkan haul tetapi diwajibkan setiap musim panen, sesuai dengan firman Allah swt., Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya. (Q.S. Al-An`am 141) Oleh karena itu seandainya tanah pertanian dapat menghasilkan panen lebih dari sekali dalam setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen. Karena haul disyaratkan untuk menjamin pertumbuhan harta, dalam hal ini pertumbuhan telah terjadi sekaligus.
3. Zakat tidak diwajibkan atas sesuatu yang dihasilkan dari pohon (getah karet) kecuali jika diperdagangkan, maka harus dizakati bagaikan zakat komoditas dagang.
4. Kalau pengairan tanaman dilakukan dengan gabungan dua cara antara yang memakan dan tidak memakan biaya tinggi, maka dikenakan ketentuan berdasarkan yang lebih dominan. Kalau perbandingannya sama, maka volume zakat yang harus dibayar adalah sebesar 7,5%, jika tidak diketahui perbandingannya maka sebesar 10%.
5. Hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain menurut mazhab Ibnu Abbas. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah.
6. Jika tanaman atau buah-buahan itu dihasilkan dari tanah sewaan, maka zakatnya wajib dibayar oleh pemilik tanah tersebut bukan oleh si penyewa. Kemudian si pemilik menggabungkan hasil bersih sewanya dengan kekayaan uang yang lain, lalu membayar zakatnya sebesar 2,5% ketika haul.
7. Jika tanaman dan buah-buahan itu dihasilkan dari kontrak muzara`ah atau musaqat (yaitu kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang akan menanam dan mengurusinya dengan persetujuan bagi hasil), maka zakatnya diwajibkan atas kedua belah pihak sesuai dengan persentasi hasil masing-masing, bila mencapai nisab.
8. Tanaman yang masih termasuk satu jenis, disatukan satu sama lain seperti biji-bijian atau buah-buahan. Namun di antara jenis itu tidak boleh disatukan seperti antara buah-buahan dan sayur-sayuran.
9. Pada dasarnya si petani membayar zakat dari hasil panennya, namun sebagian ulama fikih membolehkan membayarnya dengan harganya.
Ketentuan zakat pertanian :
• Nishab
zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq. Satu wasaq setara dengan 60 sha’. Satu sha’ setara dengan 2,175 kg. Maka nishab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq x 60 sha’ x 2,175 kg = 653 kg beras atau uang seharga dengannya.
• Kadar zakat : 5% (bila pertanian menggunakan pengairan atau alat penyiram tanamanz
10% (bila pertanian menggunakan air hujan/tadah hujan)
• Waktu : ketika panen
Contoh :
Bapak Ali adalah seorang petani. Sawahnya berjumlah 3 Ha ia tanami padi. Ketika panen hasilnya sebanyak 5 ton beras.
Berapa zakat yang harus dikeluarkannya ?
Jawab :
Nishab
zakat hasil pertanian : 653 kg
5 ton = 5000 kg.
Telah melewati nishab, sehingga zakat yang harus dikeluarkan :
1. Jika menggunakan pengairan atau alat penyiram tanaman : 5% x 5000 kg = 250 kg beras
atau uang seharga dengannya.
2.Jika menggunakan air hujan/tadah hujan : 10% x 5000 kg = 500 kg beras atau uang seharga
dengannya.
<<<<<<>>>>>