Menciptakan Kesehatan Lingkungan Kerja
Menciptakan Kesehatan lingkungan Kerja demi terciptanya Kesehatan Lingkungan Kerja.
Sampai saat ini masyarakat maupun pekerja di suatu pabrik atau kantor masih dirasakan kurang memperhatikan kesehatan kerja dan kesehatan lingkungan kerja.
Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Keputusan Pemerintah dalam mengatur
kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja.
Persyaratan kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan industri meliputi : persyaratan air, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, getaran, radiasi, vektor penyakit, persyaratan kesehatan lokasi, ruang dan bangunan, toilet dan instalasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan ini.
disebutkan bahwa Pimpinan satuan kerja/unit perkantoran bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penyehatan lingkungan kerja perkantoran.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Pimpinan perkantoran dapat menunjuk seorang petugas atau membentuk satuan kerja/unit organisasi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan lingkungan kerja.
Pimpinan satuan kerja/unit perkantoran dapat memanfaatkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan kerja. Pihak ketiga harus berbentuk Badan Hukum Usaha penyehatan lingkungan
kerja perkantoran yang diakui.
Adapun untuk biaya penyelenggaraan penyehatan lingkungan kerja perkantoran menjadi tanggung jawab perkantoran..
Denganadanya perturan tersebut diharapkan masyarakat dan pekerja disuatu unit kerja kan lebih sehat. Kesehatan badan para pekerja akan turut meningkatkan prestasi kerja.
Demikian sekilas tetang
Menciptakan Kesehatan lingkungan Kerja