Penulisan Soal Ujian Bentuk Uraian
Penulisan Soal Ujian Bentuk Uraian. Menulis soal bentuk uraian diperlukan ketepatan dan kelengkapan dalam merumuskannya. Ketepatan yang dimaksud adalah bahwa materi yang ditanyakan tepat diujikan dengan bentuk uraian, yaitu menuntut peserta didik untuk mengorganisasikan gagasan dengan cara mengemukakan atau mengekspresikan gagasan secara tertulis dengan menggunakan kata-katanya sendiri.
Adapun kelengkapan yang dimaksud adalah kelengkapan perilaku yang diukur yang digunakan untuk menetapkan aspek yang dinilai dalam pedoman penskorannya. Hal yang paling sulit dalam penulisan soal bentuk uraian adalah menyusun pedoman penskorannya. Penulis soal harus dapat merumuskan setepat-tepatnya pedoman penskorannya karena kelemahan bentuk soal uraian terletak pada tingkat subyektivitas penskorannya.
Berdasarkan metode penskorannya, bentuk uraian diklasifikasikan menjadi 2, yaitu
1. uraian objektif, dan
2. uraian non-objektif.
Bentuk uraian objektif adalah suatu soal atau pertanyaan yang menuntut sehimpunan jawaban dengan pengertian/konsep tertentu, sehingga penskorannya dapat dilakukan secara objektif. Artinya perilaku yang diukur dapat diskor secara dikotomus (benar - salah atau 1 - 0).
Bentuk uraian non-objektif adalah suatu soal yang menuntut sehimpunan jawaban dengan pengertian/konsep menurut pendapat masing-masing peserta didik, sehingga penskorannya sukar untuk dilakukan secara objektif.
Untuk mengurangi tingkat kesubjektifan dalam pemberian skor ini, maka dalam menentukan perilaku yang diukur dibuatkan skala. Contoh misalnya perilaku yang diukur adalah "kesesuaian isi dengan tuntutan pertanyaan", maka skala yang disusun disesuaikan dengan tingkatan kemampuan peserta didik yang akan diuji.
Untuk tingkat SMA, misalnya dapat disusun skala seperti berikut.
Kesesuaiann isi dengan tuntutan pertanyaan 0 - 3
Skor
- Sesuai 3
- Cukup/sedang 2
- Tidak sesuai 1
- Kosong 0
Atau skala seperti berikut:
Kesesuaian isi dengan tuntutan pertanyaan 0 - 5 Skor
Skor
- Sangat Sesuai 5
- Sesuai 4
- Cukup/sedang 3
- Tidak sesuai 2
- Sangat tidak sesuai 1
- Kosong 0
Agar Penulisan Soal Ujian Bentuk Uraian tersusun bermutu baik, maka penulis soal harus memperhatikan kaidah penulisannya ilmu menurut hukum alam/sunnatullah atau ilmiah.
Untuk memudahkan pengelolaan, perbaikan, dan pengembangan soal, maka soal ditulis di dalam format kartu soal Setiap satu soal dan pedoman penskorannya ditulis di dalam satu format. format tersbut yakin akan dapat mengukur perilaku dan laku ilmiah.
Monday, 29 June 2015
Sunday, 28 June 2015
Perilaku yang Akan Diukur Dalam Pembuatan Soal.Ujian
Perilaku yang Akan Diukur Dalam Pembuatan Soal.Ujian
Perilaku yang Akan Diukur Dalam Pembuatan Soal.Ujian, setelah kegiatan penentuan materi yang akan ditanyakan selesai dikerjakan, maka kegiatan berikutnya adalah menentukan secara tepat perilaku yang akan diukur. Perilaku yang akan diukur, sesuai dengan apa yang tertera dalam Kurikulum
Berbasis Kompetensi tergantung pada tuntutan kompetensi, baik standar kompetensi maupun kompetensi dasarnya. Setiap kompetensi di dalam kurikulum memiliki tingkat keluasan dan kedalaman kemampuan yang berbeda. Semakin tinggi kemampuan/perilaku yang diukur sesuai dengan target kompetensi, maka semakin sulit soal dan semakin sulit pula menyusunnya.
Perilaku yang Akan Diukur, dalam Standar Isi, perilaku yang akan diukur dapat dilihat pada "perilaku yang terdapat pada rumusan kompetensi dasar atau pada standar kompetensi". Bila ingin mengukur perilaku yang lebih tinggi, guru dapat mendaftar terlebih dahulu semua perilaku yang dapat diukur, mulai dari perilaku yang sangat sederhana/mudah sampai dengan perilaku yang paling sulit/tinggi, berdasarkan rumusan kompetensinya (baik standar kompetensi maupun kompetensi dasar).
Dari susunan perilaku itu, dipilih satu perilaku yang tepat diujikan kepada peserta didik, yaitu perilaku yang sesuai dengan kemampuan peserta didik di kelas.
Penentuan dan Penyebaran Soal Sebelum menyusun kisi-kisi dan butir soal perlu ditentukan jumlah soal ujian setiap kompetensi dasar dan penyebaran soalnya.
<<<<>>>>
Perilaku yang Akan Diukur Dalam Pembuatan Soal.Ujian, setelah kegiatan penentuan materi yang akan ditanyakan selesai dikerjakan, maka kegiatan berikutnya adalah menentukan secara tepat perilaku yang akan diukur. Perilaku yang akan diukur, sesuai dengan apa yang tertera dalam Kurikulum
Berbasis Kompetensi tergantung pada tuntutan kompetensi, baik standar kompetensi maupun kompetensi dasarnya. Setiap kompetensi di dalam kurikulum memiliki tingkat keluasan dan kedalaman kemampuan yang berbeda. Semakin tinggi kemampuan/perilaku yang diukur sesuai dengan target kompetensi, maka semakin sulit soal dan semakin sulit pula menyusunnya.
Perilaku yang Akan Diukur, dalam Standar Isi, perilaku yang akan diukur dapat dilihat pada "perilaku yang terdapat pada rumusan kompetensi dasar atau pada standar kompetensi". Bila ingin mengukur perilaku yang lebih tinggi, guru dapat mendaftar terlebih dahulu semua perilaku yang dapat diukur, mulai dari perilaku yang sangat sederhana/mudah sampai dengan perilaku yang paling sulit/tinggi, berdasarkan rumusan kompetensinya (baik standar kompetensi maupun kompetensi dasar).
Dari susunan perilaku itu, dipilih satu perilaku yang tepat diujikan kepada peserta didik, yaitu perilaku yang sesuai dengan kemampuan peserta didik di kelas.
Penentuan dan Penyebaran Soal Sebelum menyusun kisi-kisi dan butir soal perlu ditentukan jumlah soal ujian setiap kompetensi dasar dan penyebaran soalnya.
<<<<>>>>
Wednesday, 24 June 2015
KISI-KISI DAN BUTIR SOAL
KISI-KISI DAN BUTIR SOAL
Kisi kisi dan butir soal. Jenis Perilaku yang Dapat Diukur Dalam menentukan perilaku yang akan diukur, penulis soal dapat mengambil atau memperhatikan jenis perilaku yang telah dikembangkan oleh para ahli pendidikan, di antaranya seperti Benjamin S. Bloom, Quellmalz, R.J. Mazano dkk, Robert M. Gagne, David Krathwohl, Norman E. Gronlund dan R.W. de Maclay, Linn dan Gronlund.
1. Ranah kognitif yang dikembangkan Benjamin S. Bloom adalah:
(1) Ingatan di antaranya seperti: menyebutkan, menentukan, menunjukkan, mengingat kembali, mendefinisikan;
(2) Pemahaman di antaranya seperti: membedakan, mengubah, memberi contoh, memperkirakan, mengambil kesimpulan;
(3) Penerapan di antaranya seperti: menggunakan, menerapkan;
(4) Analisis di antaranya seperti: membandingkan, mengklasifikasikan, mengkategorikan, menganalisis;
(5) Sintesis antaranya seperti: menghubungkan, mengembangkan, mengorganisasikan, menyusun;
(6) Evaluasi di antaranya seperti: menafsirkan, menilai, memutuskan.
2. Jenis perilaku yang dikembangkan Quellmalz adalah:
(1) ingatan,
(2) analisis,
(3) perbandingan,
(4) penyimpulan,
(5) evaluasi.
3. Jenis perilaku yang dikembangkan R. J. Mazano dkk. adalah:
(1) keterampilan memusat (focusing skills), seperti: mendefinisikan, merumuskan tujuan,
(2) keterampilan mengumpulkan informasi, seperti: mengamati, merumuskan pertanyaan,
(3) keterampilan mengingat, seperti: merekam, mengingat,
(4) keterampilan mengorganisasi, seperti: membandingkan, mengelompokkan, menata/mengurutkan, menyajikan;
(5) keterampilan menganalisis, seperti mengenali: sifat dari komponen, hubungan dan pola, ide pokok, kesalahan;
(6) keterampilan menghasilkan keterampilan baru, seperti: menyimpulkan, memprediksi, mengupas atau mengurai;
(7) keterampilan memadu (integreting skills), seperti: meringkas, menyusun kembali;
(8) keterampilan menilai, seperti: menetapkan kriteria, membenarkan pembuktian.
4. Jenis perilaku yang dikembangkan Robert M. Gagne adalah:
(1) kemampuan intelektual: diskriminasi, identifikasi/konsep yang nyata, klasifikasi, demonstrasi, generalisasi/menghasilkan sesuatu;
(2) strategi kognitif: menghasilkan suatu pemecahan;
(3) informasi verbal: menyatakan sesuatu secara oral;
(4) keterampilan motorist melaksanakan/menjalankan sesuatu;
(5) sikap: kemampuan untuk memilih sesuatu.
Domain afektif yang dikembangkan David Krathwohl adalah:
(1) menerima,
(2) menjawab,
(3) menilai.
6. Domain psikomotor yang dikembangkan Norman E. Gronlund dan R.W. de Maclay adalah:
(1) persepsi,
(2) kesiapan,
(3) respon terpimpin,
(4) mekanisme;
5) respon yang kompleks,
(6) organisasi,
(7) karakterisasi dari nilai.
7. Keterampilan berpikir yang dikembangkan Linn dan Gronlund adalah seperti berikut.
a. Membandingkan
- Apa persamaan dan perbedaan antara ... dan...
- Bandingkan dua cara berikut tentang ....
b. Hubungan sebab-akibat
- Apa penyebab utama ...
- Apa akibat …
c. Memberi alasan (justifying)
- Manakah pilihan berikut yang kamu pilih, mengapa?
- Jelaskan mengapa kamu setuju/tidak setuju dengan pernyataan tentang ....
d. Meringkas
- Tuliskan pernyataan penting yang termasuk ...
- Ringkaslah dengan tepat isi …
e. Menyimpulkan
- Susunlah beberapa kesimpulan yang berasal dari data ....
- Tulislah sebuah pernyataan yang dapat menjelaskan peristiwa berikut ....
f. Berpendapat (inferring)
- Berdasarkan ..., apa yang akan terjadi bila
- Apa reaksi A terhadap …
g. Mengelompokkan
- Kelompokkan hal berikut berdasarkan ....
- Apakah hal berikut memiliki ...
h. Menciptakan
- Tuliskan beberapa cara sesuai dengan ide Anda tentang ....
- Lengkapilah cerita ... tentang apa yang akan terjadi bila ....
i. Menerapkan
- Selesaikan hal berikut dengan menggunakan kaidah ....
- Tuliskan ... dengan menggunakan pedoman....
j. Analisis
- Manakah penulisan yang salah pada paragraf ....
- Daftar dan beri alasan singkat tentang ciri utama ....
k. Sintesis
- Tuliskan satu rencana untuk pembuktian ...
- Tuliskan sebuah laporan ...
l. Evaluasi - Apakah kelebihan dan kelemahan ....
- Berdasarkan kriteria ...,
- tuliskanlah evaluasi tentang...
Demikian kisi-kisi dan butir soal.
<<<>>>
Kisi kisi dan butir soal. Jenis Perilaku yang Dapat Diukur Dalam menentukan perilaku yang akan diukur, penulis soal dapat mengambil atau memperhatikan jenis perilaku yang telah dikembangkan oleh para ahli pendidikan, di antaranya seperti Benjamin S. Bloom, Quellmalz, R.J. Mazano dkk, Robert M. Gagne, David Krathwohl, Norman E. Gronlund dan R.W. de Maclay, Linn dan Gronlund.
1. Ranah kognitif yang dikembangkan Benjamin S. Bloom adalah:
(1) Ingatan di antaranya seperti: menyebutkan, menentukan, menunjukkan, mengingat kembali, mendefinisikan;
(2) Pemahaman di antaranya seperti: membedakan, mengubah, memberi contoh, memperkirakan, mengambil kesimpulan;
(3) Penerapan di antaranya seperti: menggunakan, menerapkan;
(4) Analisis di antaranya seperti: membandingkan, mengklasifikasikan, mengkategorikan, menganalisis;
(5) Sintesis antaranya seperti: menghubungkan, mengembangkan, mengorganisasikan, menyusun;
(6) Evaluasi di antaranya seperti: menafsirkan, menilai, memutuskan.
2. Jenis perilaku yang dikembangkan Quellmalz adalah:
(1) ingatan,
(2) analisis,
(3) perbandingan,
(4) penyimpulan,
(5) evaluasi.
3. Jenis perilaku yang dikembangkan R. J. Mazano dkk. adalah:
(1) keterampilan memusat (focusing skills), seperti: mendefinisikan, merumuskan tujuan,
(2) keterampilan mengumpulkan informasi, seperti: mengamati, merumuskan pertanyaan,
(3) keterampilan mengingat, seperti: merekam, mengingat,
(4) keterampilan mengorganisasi, seperti: membandingkan, mengelompokkan, menata/mengurutkan, menyajikan;
(5) keterampilan menganalisis, seperti mengenali: sifat dari komponen, hubungan dan pola, ide pokok, kesalahan;
(6) keterampilan menghasilkan keterampilan baru, seperti: menyimpulkan, memprediksi, mengupas atau mengurai;
(7) keterampilan memadu (integreting skills), seperti: meringkas, menyusun kembali;
(8) keterampilan menilai, seperti: menetapkan kriteria, membenarkan pembuktian.
4. Jenis perilaku yang dikembangkan Robert M. Gagne adalah:
(1) kemampuan intelektual: diskriminasi, identifikasi/konsep yang nyata, klasifikasi, demonstrasi, generalisasi/menghasilkan sesuatu;
(2) strategi kognitif: menghasilkan suatu pemecahan;
(3) informasi verbal: menyatakan sesuatu secara oral;
(4) keterampilan motorist melaksanakan/menjalankan sesuatu;
(5) sikap: kemampuan untuk memilih sesuatu.
Domain afektif yang dikembangkan David Krathwohl adalah:
(1) menerima,
(2) menjawab,
(3) menilai.
6. Domain psikomotor yang dikembangkan Norman E. Gronlund dan R.W. de Maclay adalah:
(1) persepsi,
(2) kesiapan,
(3) respon terpimpin,
(4) mekanisme;
5) respon yang kompleks,
(6) organisasi,
(7) karakterisasi dari nilai.
7. Keterampilan berpikir yang dikembangkan Linn dan Gronlund adalah seperti berikut.
a. Membandingkan
- Apa persamaan dan perbedaan antara ... dan...
- Bandingkan dua cara berikut tentang ....
b. Hubungan sebab-akibat
- Apa penyebab utama ...
- Apa akibat …
c. Memberi alasan (justifying)
- Manakah pilihan berikut yang kamu pilih, mengapa?
- Jelaskan mengapa kamu setuju/tidak setuju dengan pernyataan tentang ....
d. Meringkas
- Tuliskan pernyataan penting yang termasuk ...
- Ringkaslah dengan tepat isi …
e. Menyimpulkan
- Susunlah beberapa kesimpulan yang berasal dari data ....
- Tulislah sebuah pernyataan yang dapat menjelaskan peristiwa berikut ....
f. Berpendapat (inferring)
- Berdasarkan ..., apa yang akan terjadi bila
- Apa reaksi A terhadap …
g. Mengelompokkan
- Kelompokkan hal berikut berdasarkan ....
- Apakah hal berikut memiliki ...
h. Menciptakan
- Tuliskan beberapa cara sesuai dengan ide Anda tentang ....
- Lengkapilah cerita ... tentang apa yang akan terjadi bila ....
i. Menerapkan
- Selesaikan hal berikut dengan menggunakan kaidah ....
- Tuliskan ... dengan menggunakan pedoman....
j. Analisis
- Manakah penulisan yang salah pada paragraf ....
- Daftar dan beri alasan singkat tentang ciri utama ....
k. Sintesis
- Tuliskan satu rencana untuk pembuktian ...
- Tuliskan sebuah laporan ...
l. Evaluasi - Apakah kelebihan dan kelemahan ....
- Berdasarkan kriteria ...,
- tuliskanlah evaluasi tentang...
Demikian kisi-kisi dan butir soal.
<<<>>>
Saturday, 20 June 2015
Ekologi Adalah Rumah Semua
Ekologi Adalah Rumah Semua
Ekologi adalah rumah semua orang, sehingga pendidikan menjadi perawatan untuk ekologi adalah yang paling penting. penulis menulis beberapa aspek ekologi dirawat oleh semua. Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia sebagaimana dikutip Catherine Kembali dan Irawan (2014: 2) adalah:
1) untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan akhlak mulia;
2) untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
3) untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan ketertiban dan perdamaian di dunia.
Tujuan tersebut sulit tetapi strategis untuk mencapai karena perkembangan daerah nasional bahkan internasional membutuhkan orang-orang yang memiliki semacam kemampuan dan karakter. Sehubungan dengan isu pemanasan global dan perubahan iklim adalah orang-orang yang diperlukan yang mampu dan memiliki pengetahuan komprehensif spiritual, sosial, pendidikan, dan teknis untuk menangani lingkungan yang tak terduga.
Ekologi adalah rumah semua maksudnya adalah bahwa pendidikan atau menguasai permasalahan tidak lepas dari lingkungan. Penulis ingin membahas tujuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai tujuan pendidikan nasional mengacu pada tanaman agronomi biologis. Dunia mengakui bahwa abad pertengahan adalah muslim Emas Abad. Saat itu berabad-abad ulama telah meletakkan dasar dari perkembangan ilmu pengetahuan dan technology.
The Darul Hukama (Rumah Kebijaksanaan) yang didirikan oleh Ma'mun di 830 di Bagdad adalah lembaga pendidikan tinggi pertama di dunia Islam. Selain menjadi biro penerjemahan, lembaga ini berfungsi sebagai akademi dan rumah perpustakaan up-to-date serta sebuah observatorium dan sebagai pusat pengajaran di berbagai cabang ilmu (Meta Keberadaan 2014)
Ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada di kurikulum inti pendidikan, dan Sultan atau Khalifah memberikan apresiasi tinggi kepada ulama yang menulis temuan mereka / diajarkan sebagai buku dan memberi hadiah kepada mereka. Dan hadiah adalah emas sebanyak berat buku. Pendidikan Islam Ilmiah di era yang dihasilkan para ilmuwan muslim dikenal sebagai Ibnu Haytham, Averouse, Ibnu Sina dan lain-lain.
Dan dunia muslim (Baghdad. Kuffah, Cordova) menjadi tujuan siswa di seluruh dunia. Ibnu Haytham terkenal sebagai induk metodologi ilmiah, ia melakukan eksperimen dalam teknologi dan ia menulis temuan di Kitab Optik.
''''
>>><<<<
Ekologi adalah rumah semua orang, sehingga pendidikan menjadi perawatan untuk ekologi adalah yang paling penting. penulis menulis beberapa aspek ekologi dirawat oleh semua. Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia sebagaimana dikutip Catherine Kembali dan Irawan (2014: 2) adalah:
1) untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan akhlak mulia;
2) untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
3) untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan ketertiban dan perdamaian di dunia.
Tujuan tersebut sulit tetapi strategis untuk mencapai karena perkembangan daerah nasional bahkan internasional membutuhkan orang-orang yang memiliki semacam kemampuan dan karakter. Sehubungan dengan isu pemanasan global dan perubahan iklim adalah orang-orang yang diperlukan yang mampu dan memiliki pengetahuan komprehensif spiritual, sosial, pendidikan, dan teknis untuk menangani lingkungan yang tak terduga.
Ekologi adalah rumah semua maksudnya adalah bahwa pendidikan atau menguasai permasalahan tidak lepas dari lingkungan. Penulis ingin membahas tujuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai tujuan pendidikan nasional mengacu pada tanaman agronomi biologis. Dunia mengakui bahwa abad pertengahan adalah muslim Emas Abad. Saat itu berabad-abad ulama telah meletakkan dasar dari perkembangan ilmu pengetahuan dan technology.
The Darul Hukama (Rumah Kebijaksanaan) yang didirikan oleh Ma'mun di 830 di Bagdad adalah lembaga pendidikan tinggi pertama di dunia Islam. Selain menjadi biro penerjemahan, lembaga ini berfungsi sebagai akademi dan rumah perpustakaan up-to-date serta sebuah observatorium dan sebagai pusat pengajaran di berbagai cabang ilmu (Meta Keberadaan 2014)
Ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada di kurikulum inti pendidikan, dan Sultan atau Khalifah memberikan apresiasi tinggi kepada ulama yang menulis temuan mereka / diajarkan sebagai buku dan memberi hadiah kepada mereka. Dan hadiah adalah emas sebanyak berat buku. Pendidikan Islam Ilmiah di era yang dihasilkan para ilmuwan muslim dikenal sebagai Ibnu Haytham, Averouse, Ibnu Sina dan lain-lain.
Dan dunia muslim (Baghdad. Kuffah, Cordova) menjadi tujuan siswa di seluruh dunia. Ibnu Haytham terkenal sebagai induk metodologi ilmiah, ia melakukan eksperimen dalam teknologi dan ia menulis temuan di Kitab Optik.
''''
>>><<<<
Friday, 19 June 2015
Cara Mengatasi Bicara Gagap
Cara Mengatasi Bicara Gagap
Cara mengatasi bicara gagap dapat dilakukan dengan beberapa teknik. Orang dianugrahi alat bicara dan berbagai aspek yang mempengaruhi orang berbicara. Bira adalah salah satu produk dari pikiran, dan pikiran adalah hasil pengolahan hati. bicara adalah expresi hati yang dilakukan dengan alat bicara.
Apa yang dilahirkan oleh orang dalam bentuk pembicaraan adalah apa yang dipikirkan dan apa yang dikandung dalam hati.
Orang yang sedang merasakan senang hatinya akan melahirkan pembacaraan yang menyenangkan. Orang yang sedang menyandang kesulitan dan keruwetan dalam hatinya akan terlihat dan terasa dari pembicaranya. Orang sedang marah, akan mengeluarkan pembicaraan sesuai dengan rasa isi hatinya.
Demikian juga orang yang menyandang "Gagap" atau orang yang bicaranya tergagap gagap secara alami adalah akibat dari ketenangan hati sebelum dia berbicara. Jika boleh gagap itu sebenarnya gangguan kejiwaan pada saat bicara. Orang yang gagap adalah orang tidak dapat menyinkronkan detak jantung atau rasa hatinya dengan alat bicara, sehingga alat bicara tidak dapat runut dengan rasa hatinya. Dia bicara diuylang-ulang pada suku kata awal dari kata.
Seperti jika akan mengatakan "Aku akan menerangkan cara merancang pembangunan jalan tol...", terlahit kata gagap " a-a-a ku, a- a- a- kan..." demikian tergagap bicaranya.
Oleh karena itu, cara supaya bicaranya menjadi lebih baik adalah. :
1. Sebelum bicara Tenangkan hati, atur detak jantung atau ambil napas sedikit panjang dengan tenang.
2.Awali sitiap kata dengan memanjangkan suku kata pertama, seperti : kata aku dibaca aaaku, kata akan dibaca aaakan.
Penyandang gagap biasanya gagal mengucapkan kata pertama dan kata berikutnya selalu lancar.
Demikian sekilas cara mengatasi gagap.
Cara mengatasi bicara gagap dapat dilakukan dengan beberapa teknik. Orang dianugrahi alat bicara dan berbagai aspek yang mempengaruhi orang berbicara. Bira adalah salah satu produk dari pikiran, dan pikiran adalah hasil pengolahan hati. bicara adalah expresi hati yang dilakukan dengan alat bicara.
Apa yang dilahirkan oleh orang dalam bentuk pembicaraan adalah apa yang dipikirkan dan apa yang dikandung dalam hati.
Orang yang sedang merasakan senang hatinya akan melahirkan pembacaraan yang menyenangkan. Orang yang sedang menyandang kesulitan dan keruwetan dalam hatinya akan terlihat dan terasa dari pembicaranya. Orang sedang marah, akan mengeluarkan pembicaraan sesuai dengan rasa isi hatinya.
Demikian juga orang yang menyandang "Gagap" atau orang yang bicaranya tergagap gagap secara alami adalah akibat dari ketenangan hati sebelum dia berbicara. Jika boleh gagap itu sebenarnya gangguan kejiwaan pada saat bicara. Orang yang gagap adalah orang tidak dapat menyinkronkan detak jantung atau rasa hatinya dengan alat bicara, sehingga alat bicara tidak dapat runut dengan rasa hatinya. Dia bicara diuylang-ulang pada suku kata awal dari kata.
Seperti jika akan mengatakan "Aku akan menerangkan cara merancang pembangunan jalan tol...", terlahit kata gagap " a-a-a ku, a- a- a- kan..." demikian tergagap bicaranya.
Oleh karena itu, cara supaya bicaranya menjadi lebih baik adalah. :
1. Sebelum bicara Tenangkan hati, atur detak jantung atau ambil napas sedikit panjang dengan tenang.
2.Awali sitiap kata dengan memanjangkan suku kata pertama, seperti : kata aku dibaca aaaku, kata akan dibaca aaakan.
Penyandang gagap biasanya gagal mengucapkan kata pertama dan kata berikutnya selalu lancar.
Demikian sekilas cara mengatasi gagap.
Privacy Policy
Privacy Policy/: Umum
Kami menyadari bahwa privasi sangat penting, untuk itu kami berusaha menuliskan beberapa kebijakan privasi (Privacy Policy) yang berhubungan dengan penggunaan website ini :
• Yang berkunjung ke website ini banyak sekali dan dari berbagai karakter dan latar belakang yang berbeda. Mereka mempunyai hak untuk memberikan komentar terhadap artikel yang kami buka form komentarnya. Kami memang memoderasi komentar dan tidak meloloskan komentar tertentu dengan alasan tertentu, namun adakalanya kami melakukan approve tanpa membaca terlebih dahulu keseluruhan isi komentar tersebut. Maka dari itu segala konsekuensi yang muncul dari setiap komentar adalah sepenuhnya tanggung jawab dari yang berkomentar. Untuk itu silakan berkomentar dengan mempertimbangkan etika, hukum dan undang-undang serta segala peraturan yang berlaku di Wilayah hukum Republik Indonesia.
• Dilarang memberikan komentar dengan menyertakan link (tautan) kepada situs porno, perjudian dan atau situs-situs yang dilarang secara hukum oleh undang-undang hukum di Indonesia. Termasuk dilarang memberikan komentar yang berisi provokasi, kata atau kalimat yang melanggar hukum di Indonesia.
• Jika pemberi komentar meninggalkan link (tautan) pada website tertentu. Maka isi dari website tertaut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemberi komentar dan atau pemilik website tersebut. Jika Anda merasa ada yang menggunakan nama dan atau website Anda dalam komentarnya, silakan menghubungi kami dan kami akan menghapus komentar yang bersangkutan sesuai permintaan Anda.
• Server website ini bukan milik kami pribadi melainkan kami menyewa (hosting) kepada pihak lain. Untuk itu kami tidak bisa menjamin data Anda 100% sepenuhnya akan aman, akan tetapi kami berjanji tidak akan pernah mempublikasikan dan atau memberikan data Anda kepada pihak lain termasuk email terkecuali jika Anda melanggar privacy policy dan atau aturan main yang telah kami tetapkan atau jika diperlukan oleh pihak yang berwajib dalam kepentingan penegakan hukum.
• Dalam hal pemasangan iklan oleh pihak ketiga, segala materi iklan dan konsekuensi yang muncul darinya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemasang iklan. Dan bisa jadi mereka (pemasang iklan) memasang pengirim request (misalnya alamat IP) langsung ke browser Anda tanpa sepengatuan kami. Maka dalam hal tersebut (permintaan alamat IP) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemasang iklan tersebut.
• Beberapa partner iklan kami mungkin saja menggunakan cookies (penangkap jejak) di situs kami.
Depoknegeriku.blogspot.com tidak memiliki kontrol atau akses terhadap cookies yang digunakan pihak ketiga tersebut. Tentang Log File Kami berhak untuk melakukan logging atau pencatatan log kedalam file log untuk keperluan kami. Informasi di dalam log file pada umumnya meliputi alamat protokol internet (IP Address), jenis browser, internet service provider (ISP), tanggal dan atau waktu, referrer, jumlah klik, informasi demografis dan informasi lainnya.
Hal-hal mengenai kebijakan privasi yang belum ditulis akan kami tuliskan jika disuatu saat memang dirasa perlu untuk dituliskan.
Terima kasih. Salam.
Keistimewaan Pulau seribu
Keistimewaan Pulau seribu
Keistimewaan Pulau seribu Sebuah goup pulau mungkin sebagai miniatur kepulauan yang terletak di Jakarta Utara atau lepas pantai Tanjung Priok. Wilayah ini milik DKI Jakarta Secial / Daerah Propinsi. Ini adalah Kabupaten Utara dan bagian dari Pemprov
DKI Jakarta. Petugas propinsi Jakarta takut untuk ditugaskan atau diposting di Kabupaten kantor pemerintah kepulauan itu. Bekerja dan Hidup di DKI Jakarta jauh lebih nyaman daripada hidup di Kabupaten Pulau. Itu sebabnya, petugas takut akan ditugaskan di kabupaten.
Dibutuhkan 1,5 -2,0 jam untuk mendarat di pulau terdekat dengan perahu dari Tanjung Priok. Pulau-pulau yang terletak utara Jakarta tidak prospektif untuk orang bisnis, tetapi telah menjadi objek studi bagi mahasiswa dan sarjana dari berbagai disiplin ilmu atau kursus. Lokasi ini cukup dekat dari Jakarta. Semua pulau-pulau di kepulauan kecil yang indah.
Ketika Anda datang dengan penerbangan dari setiap arah, dari Australia datang dari Timur, atau dari Barat atau Utara, sebelum mendarat di Soekarto Hatta Air Port kita dapat melihat kepulauan kecil. Ini terlihat begitu indah .. Mendengar nama salah satu pulau di Kepulauan Seribu ini. Pulau Tikus, yang cukup nama yang aneh untuk sebuah pulau.
Tapi, Anda harus membuang pikiran yang aneh. Di pulau tak berpenghuni ini, disajikan keindahan spektakuler. Lembut, pasir putih bersih ke adegan pulau disajikan. Sebuah faktor yang memotivasi berpenghuni mempertahankan keaslian dan integritas alam. Tanah dan air dari pulau Tikus agak berbeda dari pulau lain, mungkin saja keindahan berukuran mini Pulau Tikus tidak dapat diremehkan. Panorama yang ditawarkan dapat memanjakan mata Anda untuk menikmati keindahan pesona alam kepulauan Indonesia.
Kondisi pulau-pulau kecil yang didominasi dengan karakter air, alami, bersih, dan indah, Anda suka nuansa berada di sebuah pulau pribadi. Tidak adanya kehidupan manusia di Pulau Tikus selama kunjungan untuk menciptakan perdamaian di pulau ini. Di pantai pasir putih yang bersih dan lembut akan menjadi hiasan yang indah di Pulau Tikus.
Selain itu, Anda akan disajikan dengan air laut bercampur nuansa biru gelap dengan biru muda yang membuat pulau ini tidak membosankan ketika Anda mengunjungi di sini untuk bepergian sendiri atau untuk siswa dan mahasiswa menjadi objek sendiri untuk berpikir tentang. Kondisi Suasana di atas dan di bawah permukaan laut Pulau Tikus juga menyajikan keindahan alam yang indah. Ikan yang memiliki warna yang indah akan menemani Anda saat di perairan sekitar Pulau Tikus.
Bentangan indah karang merupakan keistimewaan kepulauan seribu. Namun keindahan pulau ini tidak menjadi daya tarik kabupaten untuk setiap petugas atau pekerja di kota Jakarta untuk bergerak atau mendapatkan promosi yang akan ditempatkan di kantor pemerintah di pulau seribu.
Keistimewaan Pulau seribu Sebuah goup pulau mungkin sebagai miniatur kepulauan yang terletak di Jakarta Utara atau lepas pantai Tanjung Priok. Wilayah ini milik DKI Jakarta Secial / Daerah Propinsi. Ini adalah Kabupaten Utara dan bagian dari Pemprov
DKI Jakarta. Petugas propinsi Jakarta takut untuk ditugaskan atau diposting di Kabupaten kantor pemerintah kepulauan itu. Bekerja dan Hidup di DKI Jakarta jauh lebih nyaman daripada hidup di Kabupaten Pulau. Itu sebabnya, petugas takut akan ditugaskan di kabupaten.
Dibutuhkan 1,5 -2,0 jam untuk mendarat di pulau terdekat dengan perahu dari Tanjung Priok. Pulau-pulau yang terletak utara Jakarta tidak prospektif untuk orang bisnis, tetapi telah menjadi objek studi bagi mahasiswa dan sarjana dari berbagai disiplin ilmu atau kursus. Lokasi ini cukup dekat dari Jakarta. Semua pulau-pulau di kepulauan kecil yang indah.
Ketika Anda datang dengan penerbangan dari setiap arah, dari Australia datang dari Timur, atau dari Barat atau Utara, sebelum mendarat di Soekarto Hatta Air Port kita dapat melihat kepulauan kecil. Ini terlihat begitu indah .. Mendengar nama salah satu pulau di Kepulauan Seribu ini. Pulau Tikus, yang cukup nama yang aneh untuk sebuah pulau.
Tapi, Anda harus membuang pikiran yang aneh. Di pulau tak berpenghuni ini, disajikan keindahan spektakuler. Lembut, pasir putih bersih ke adegan pulau disajikan. Sebuah faktor yang memotivasi berpenghuni mempertahankan keaslian dan integritas alam. Tanah dan air dari pulau Tikus agak berbeda dari pulau lain, mungkin saja keindahan berukuran mini Pulau Tikus tidak dapat diremehkan. Panorama yang ditawarkan dapat memanjakan mata Anda untuk menikmati keindahan pesona alam kepulauan Indonesia.
Kondisi pulau-pulau kecil yang didominasi dengan karakter air, alami, bersih, dan indah, Anda suka nuansa berada di sebuah pulau pribadi. Tidak adanya kehidupan manusia di Pulau Tikus selama kunjungan untuk menciptakan perdamaian di pulau ini. Di pantai pasir putih yang bersih dan lembut akan menjadi hiasan yang indah di Pulau Tikus.
Selain itu, Anda akan disajikan dengan air laut bercampur nuansa biru gelap dengan biru muda yang membuat pulau ini tidak membosankan ketika Anda mengunjungi di sini untuk bepergian sendiri atau untuk siswa dan mahasiswa menjadi objek sendiri untuk berpikir tentang. Kondisi Suasana di atas dan di bawah permukaan laut Pulau Tikus juga menyajikan keindahan alam yang indah. Ikan yang memiliki warna yang indah akan menemani Anda saat di perairan sekitar Pulau Tikus.
Bentangan indah karang merupakan keistimewaan kepulauan seribu. Namun keindahan pulau ini tidak menjadi daya tarik kabupaten untuk setiap petugas atau pekerja di kota Jakarta untuk bergerak atau mendapatkan promosi yang akan ditempatkan di kantor pemerintah di pulau seribu.
Thursday, 18 June 2015
Kunci Meraih Sukses
Kunci Meraih Sukses
Kunci Meraih Sukses. Beberapa cara untuk mendapatkan kesuksesan yang telah dilakukan oleh orang-orang yang berhasil. Namun, keberhasilan tersebut harus diukir dari awal dengan keyakinan bahwa tidak ada kebahagiaan mendapatkan kesuksesan tanpa perjuangan dan pengorbanan. Pengorbanan dalam bentuk kerja keras, dan tak kalah penting untuk diingat bahwa keberhasilan adalah salah satu dari serangkaian kegagalan dan kesulitan yang lulus terlalui
Kunci meraih sukses diantaranya Terbiasa kerja keras dan kesulitan dilakukan sejak kecil adalah prinsip karakter yang baik. Banyak orang sukses memiliki kebiasaan ini. Ulet dan tahan terhadap tes juga merupakan tanda yang akan datang keberhasilan. Meskipun kita tidak milik orang yang sukses, kita sudah mendapat beberapa catatan yang ideal dari sejarah keberhasilan Kegiatan yang kita lakukan setiap hari adalah cara untuk sukses.
Dalam rangka untuk meraih sukses dengan cepat, kita perlu meniru kebiasaan orang-orang sukses. Yang disepakati oleh mayoritas orang-orang sukses, rata-rata orang yang sukses memiliki kebiasaan yang sama, mereka tampaknya telah dipersiapkan sejak lama untuk menjalankan kebiasaan baik dalam kehidupan untuk mencapai keberhasilan.
Mengejar mimpi untuk sukses akan membutuhkan kerja keras. Bahkan, kegiatan yang kita lakukan setiap hari menjadi penentu utama untuk membuka pintu keberhasilan di masa depan. Meski begitu, masih banyak orang yang tidak menyadari pentingnya rutinitas sehari-hari. Kegiatan sehari-hari Rutinitas sehari-hari yang seharusnya menjadi penentu keberhasilan seseorang di masa depan. Berikut catatan ideal kegiatan sehari-hari yang dapat menyebabkan seseorang untuk mencapai kesuksesan.
-Tidak Terlambat atau bangun lebih awal Bangun di pagi hari dapat membantu mencapai banyak hal yang tidak bisa diperoleh dengan orang lain. Bangun terlambat bisa membuat kita kehilangan banyak kesempatan untuk sukses. Jadi biasakan untuk bangun lebih awal dari yang lain.
-Memiliki Dan Melengkapi semua agenda harian Bagi mereka yang bermimpi menjadi seorang pengusaha sukses, Anda harus mematuhi agenda buatan sendiri. Kegiatan ini sangat penting karena kesuksesan adalah sebuah petualangan. Jika Anda gagal untuk memenuhi agenda sendiri, tentu saja kita harus bersabar, mungkin sulit bagi kita untuk mencapai tujuan jangka panjang.
- Menetapkan jadwal tetap untuk istirahat Dalam mengejar sukses, beristirahat di antara karya sibuk adalah salah satu hal penting yang perlu dilakukan. Istirahat harus aktif dan efektif ditugaskan. Artinya, setiap hari kita harus memiliki masa istirahat teratur.
-memperhatikan, Mendengar, dan membaca sebelum bekerja Banyak orang sukses memulai hari mereka dengan menonton, mendengar dan membaca. Budaya menonton, mendengar, dan membaca adalah salah satu cara untuk mencapai keberhasilan. Setidaknya setiap orang untuk menyisihkan 30 menit setiap hari untuk kegiatan ini. Menonton, Mendengar dan Membaca sangat penting karena mereka dapat meningkatkan pengetahuan dan juga membuat Anda lebih kreatif.
- Menjaga dan menaruh Perhatian untuk kepentingan keluarga Meskipun sukses dengan banyak uang, tapi keluarga masih menempati yang pertama dan paling penting diberi perhatian. Terbukti, banyak orang sukses mengatakan, menempatkan kepentingan keluarga dalam prioritas utama bisa melahirkan banyak peluang keberhasilan.
-Serious Dan Smart kerja Tidak hanya kerja cerdas yang dapat menyebabkan seseorang untuk terbukanya pintu keberhasilan. Tetapi juga bisa bekerja keras untuk mendorong seseorang berhasil. Jangan lupa kalimat bekerja cerdas adalah lebih penting daripada kerja keras. Anda harus menggabungkan dua untuk mencapai kesuksesan.
-Jaga Kesehatan tubuh kita Orang-orang yang berusaha untuk mencapai sukses selalu sadar akan pentingnya kesehatan tubuh dan pikiran. Kami perlu melakukan banyak hal dan untuk kegiatan yang kita harus menjaga kesehatan kita. Dalam seminggu, kita harus latihan tiga atau empat hari bagi tubuh kita untuk menjaga kesehatan.
- Keluarkan dana untuk membangun soliderity. Sebagian besar uang kita harus disalurkan ke perusahaan-perusahaan swasta yang membangun dan memicu kerja keras kami dengan hubungan orang lain secara efektif. Hindari kebiasaan yang dapat membuat Anda menjadi lebih boros.
-dan, Yang penting lagi Selalu Bersyukur setiap saat.
Saturday, 13 June 2015
Bank Syariah
Bank Syariah
Bank Syariah adalah pengembangan Bank syariah kearah lembaga keuangan yang nafaskan syariah Islam.
Dunia perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian suatu Negara.
Bank sebagai lembaga intermediasi mempunyai tugas utama yaitu menghimpun dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Bank harus mampu melindungi secara baik dana masyarakat yang dititipkan kepadanya, serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut ke bidang-bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran dan tujuan setiap lembaga perbankan pada umumnya.
Kegiatan penggunaan dana merupakan usaha bank dalam meningkatkan aktiva yang dimiliki, sehingga penggunaan dana diupayakan agar produktif. Aktiva produktif (productive assets) sering juga disebut earning assets atau aktiva yang menghasilkan, karena penempatan dana bank adalah untuk mencapai tingkat penghasilan yang diharapkan.
Aktiva produktif adalah penempatan bank dalam bentuk pembiayaan, surat berharga, penyertaan dan penanaman lainnya dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan. Pengelolaan dana dalam aktiva produktif merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai keseluruhan biaya operasional termasuk distribusi bagi hasil, biaya gaji dan biaya operasional lainnya. Maka pihak manajemen bank harus mampu mengelola kualitas aktiva produktif yang mereka miliki untuk menghasilkan pendapatan yang diharapkan.
Bank. syariah yang merupakan salah satu perbankan syariah di Indonesia. Bank Syariah ini telah beroperasi selama lima tahun, beridiri pada tanggal 17 November 2008 dan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2009. Dengan kinerja yang terus membaik, berdasarkan laporan tahunan 2012
Bank Syariah merupakan bank syariah ketiga terbesar dari sisi asset.
Wednesday, 10 June 2015
Ibadah Ghairu Mahdhah
Ibadah Ghairu Mahdhah
Ibadah ghairu mahdhah berarti mencakup semua perilaku manusia yang hubungannya dengan sesama manusia, yaitu dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Allah swt (sunnatullah), yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapat ridho Allah swt. Atau sering disebut sebagai ibadah umum atau muamalah, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah baik berupa perkataan atau perbuatan, lahir maupun batin yang mencakup seluruh aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, seni dan pendidikan. Seperti qurban, pernikahan, jual beli, aqiqah, sadaqah, wakaf, warisan dan lain sebagainya.
Selain itu ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh manusia, artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi, tetapi substansi ibadahnya tetap terjaga. Seperti perintah melaksanakan perdagangan dengan cara yang halal dan bersih.
Ibadah yang termasuk Ibadah Ghairu Mahdhah, adalah:
I’tikaf Berdiam di masjid untuk berdzikir kepada Allah.
Wakaf Wakaf menurut bahasa berarti menahan sedang menurut istilah wakaf ialah memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Qurban Qurban secara bahasa berarti dekat, sedang secara istilah adalah menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu di dalam waktu tertentu yaitu bulan Dzulhijjah dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah.
Shadaqah Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
Aqiqah Aqiqah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak/bayi. Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan kelahiran bayi.
Dzikir dan Do’a Rumusan Ibadah Ghairu Mahdhah “BB + KA” (Berbuat baik + Karena Allah )
Baca artikel terkait .
1. Sunnatullah. Klik di sini
2. ....
Ibadah ghairu mahdhah berarti mencakup semua perilaku manusia yang hubungannya dengan sesama manusia, yaitu dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Allah swt (sunnatullah), yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapat ridho Allah swt. Atau sering disebut sebagai ibadah umum atau muamalah, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah baik berupa perkataan atau perbuatan, lahir maupun batin yang mencakup seluruh aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, seni dan pendidikan. Seperti qurban, pernikahan, jual beli, aqiqah, sadaqah, wakaf, warisan dan lain sebagainya.
Selain itu ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh manusia, artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi, tetapi substansi ibadahnya tetap terjaga. Seperti perintah melaksanakan perdagangan dengan cara yang halal dan bersih.
Ibadah yang termasuk Ibadah Ghairu Mahdhah, adalah:
I’tikaf Berdiam di masjid untuk berdzikir kepada Allah.
Wakaf Wakaf menurut bahasa berarti menahan sedang menurut istilah wakaf ialah memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Qurban Qurban secara bahasa berarti dekat, sedang secara istilah adalah menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu di dalam waktu tertentu yaitu bulan Dzulhijjah dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah.
Shadaqah Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
Aqiqah Aqiqah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak/bayi. Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan kelahiran bayi.
Dzikir dan Do’a Rumusan Ibadah Ghairu Mahdhah “BB + KA” (Berbuat baik + Karena Allah )
Baca artikel terkait .
1. Sunnatullah. Klik di sini
2. ....
Tuesday, 9 June 2015
Kebakaran Hutan Menaikkan Kadar CO2
Kebakaran Hutan Menaikkan Kadar CO2
Kebakaran hutan menaikkan kadar CO2. Pencemaran Udara Dunia : Apa Benar Pembakaran Hutan Di Sumatera & Kalimantan Penyumbang CO2 dan Pencemaran terbesar di Dunia. Kabut Asap Akibat Pembakaran Hutan yang dilakukan oleh perusahaan yang sedang membuka perkebunan perkebunan secara liar adalah penyebab polusi udara terbesar di dunia.
Bagaimana dengan emisi karbon dioksida yang terjadi di Negara Negara industry dan emisi karbon dioksida dari kendaraan kendaraan di kota besar. lebih bahaya mana ? tulisan ini saya rilis untuk menyadarkan kita dan mencari solusi dan mengajarkan kepada masyarakat yang terkena dampak kabut asap harus bagaimana supaya hidup tetap sehat. Perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran harus juga diperingatkan dan jika bembandel harus dikenakan sanksi hukum yang adil.
Titik api di sejumlah wilayah di Indonesia mengalami peningkatan terutama di Kalimantan dan Sumatera Kabut Asap Akibat Pembakaran Hutan yang dilakukan oleh perusahaan yang sedang membuka perkebunan perkebunan secara liar adalah penyebab polusi udara terbesar di dunia. da dari kendaraan kendaraan di kota besar. lebih bahaya mana ?
Perusahaan perkebunan yang berdasarkan pantauan satelit, wilayah Kalimantan kondisi titik api-nya membara, Kalimantan Tengah 630 titik, Kalimantan Barat 260 titik, Kalimantan Selatan 74 titik," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sementara di Riau, lanjutnya, terdapat 94 titik dan Sumatera Selatan ada 281 titik api. "Upaya mengatasi masih dilakukan dengan mengedepankan peran pemerintah daerah. BNPB memberikan bantuan seperti helikopter untuk melakukan water bombing(menjatuhkan air) di Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan," jelas Sutopo.
Kebakaran hutan di Indonesia sudah menjadi masalah rutin yang dialami tiap tahun. Aktivis lingkungan mengatakan upaya penegakan hukum oleh pemerintah masih jauh dari harapan, terutama dalam menindak perusahaan yang terlibat. "Bau asap sudah pekat, ada juga bekas abu dari bekas kebakaran yang terbang. Jadi tiap pagi harus menyapu rumah karena abu beterbangan,"
Dikatakan dari pantauan satelit kabut asap di Kalimantan bertiup ke arah timur laut dan tidak berpengaruh terhadap kondisi di Singapura. Begitu juga dengan peta sebaran asap di Sumatera Selatan dan Riau yang bertiup dari selatan ke utara mengarah ke timur laut. "Dari satelit belum terlihat (memburuknya situasi di Singapura) itu sumbangan dari Riau," kata Senin (15/09) pagi, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengatakan polusi udara Singapura naik ke tingkat yang tidak sehat dikarenakan asap kebakaran hutan di Indonesia dan perubahan arah angin.
Monday, 8 June 2015
Cilok Makanan Paporit Baru
Cilok Makanan Paporit Baru
Terbuat dari tepung tapioka yang mengandung gizi berenergi disebut karbohidrat. karbohidrat yang aberfungsi sebagai pembangkit tenaga atau energi dari tepung tapioka ata aci ini dikreasi oleh juru masak jurumasak di Jawa Barat, maka terciptalah makanan baru yang diberi nama Cilok merupakan akronim dari aci yang dicolok. Makanan anak-anak ini ternyata dikreasi lebih lanjut oleh para ahli masak yang memikirkan tentang nutrisi yang terkandung.
Jika hanya bahan baku tepung tapioka maka hanya nutrisi pembangkit energi yang ada, sedangkan tubuh memerlukan komponen nutrisi yang lain yaitu protein dan lemak serta vitamin dan mineral. Oleh karena itu terpikirlah untuk menambahkan nutrisi lain yang penting untuk pertumbuhan dan perkembangan tubuh yaitu protein. Ikan atau daging menjadi bahan suplemen untuk meningkatkan nilai gizi cilok.
Mengingat kandungan gizi cilok sudah bertambah dengan protein, mka jangan heran jika yang menyenangi cilok ini bukan hanya murid murid SD dan SMP, tetapi sekarang tidak heran jika mahasiswa pun banyak yang menyenangi.
Cilok adalah makanan bergizi karbohidrat, sebaiknya kita makan buah buahan diantaranya anggur untuk menambah mineral.
<<<>>>
Sunday, 7 June 2015
ZAKAT PROFESI
ZAKAT PROFESI
Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu.
Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan. Referensi dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267: Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"
Pendapatan zakar profesi adalah buah dari hasil kerja menguras otak dan keringat oleh seseorang. Contoh dari pendapatan kerja profesi adalah: gaji, upah, insentif, dll. Dari uraian diatas dapat di kategorikan sejumlah pendapat yang termaksuk zakat profesi seperti; 1. Pendapatan dari hasil kerja pada sebuah instalasi. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat aktif atau adanya pemasukan pasti dengan jumlah yang relatif sama secara periodik. 2. Pendapatan dari hasil kerja profesional pada bidang pendidikan, keterampilan dan kejuruan tertentu, dimana si pekerja mengandalkan kemampuan atau keterampilan pribadinya seperti dokter, pengacara, tukang cukur, artis, disainer, presenter, dll.
B. Waktu Pengeluaran Beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi: 1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat 2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar Bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayarkan pada setiap waktu panen.(haul : lama pengendapan harta).
C. Cara Pengeluaran Zakat Harta Penghasilan Ulama-ulama salaf yang berpendapat bahwa harta penghasilan wajib zakat, diriwayatkan mempunyai dua cara dalam mengeluarkan zakatnya: 1. Az-Zuhri berpendapat bahwa, bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari pada membelanjakannya, dan bila tidak ingin membelanjakanya hendaknya ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaanya dan lain-lain. 2. Makhul berpendapat, bahwa bila seseorang harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian memperoleh uang dan kemudian dibelanjakanya, maka uang itu tidak wajib zakat, yang wajib zakat hanyauang yang sudah datang bulan untuk mengeluarkan zakatnya itu. Tetapi bila ia tidak harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian ia memperoleh uang, maka ia harus mengeluarkan zakatnya pada waktu uanag tadi di peroleh.
D. Nisab Zakat Profesi Ada beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu :
1. Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 520 kg beras dan kadarnya 5 % dan dikeluarkan setiap menerima.
2. Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan kadarnya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun. Contoh: Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 520 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni;
a. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
b. Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5 %). Berdasarkan hadis rasululah, yang artinya; “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi). Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan pertimbangan maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya. Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5 %. Sementara itu, jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan memberatkan mustahik karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang memperhatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahik).
E. Pehitungan Zakat Profesi Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun. Pendapat lain tentang perhitungan zakat profesi :
1. Penentuan nisab dan kadar zakat profesi. Mohammad Taufik Ridho di dalam bukunya Zakat Profesi dan Perusahaan yang diterbitkan oleh Institut Manajemen Zakat bekerja sama dengan BAMUIS BNI mengemukakan bahwa ada 4 pendapat dalam mengqiyaskan hukum untuk menentukan *nisab* dan tarif zakat profesi sebagaimana table berikut.
2. Cara menghitung zakat profesi apakah dari penghasilan netto atau bruto. Untuk cara yang pertama, untuk menentukan besarnya zakat profesi yang dikeluarkan pemilik harta terlebih dahulu mengurangi penghasilan yang mereka terima dengan kebutuhan pokok minimum pemilik harta tersebut. Ada beberapa versi dalam menentukan standar hidup minimal. Sekedar contoh, menurut Bank Dunia standar hidup minimal adalah $2 per jiwa perhari. Jika menggunakancara yang kedua, begitu menerima penghasilan pemilik harta tersebut segera menentukan zakatnya tanpa menguranginya dengan kebutuhan pokok minimum.
Mengacu pada dua permasalahan di atas, jika seseorang professional muda (belum menikah) memiliki total penghasilan Rp. 10.000.000,- per bulan dengan metode penghitungan pertama yakni penghasilan netto dengan asumsi kebutuhan pokok minimum professional muda tersebut adalah Rp. 2.500.000 per bulan, maka zakat yang harus dikeluarkan ditunjukkan sebagaimana tabel berikut: Penghasilan netto = (Rp. 10.000.000 – Rp. 2.500.000) = Rp. 7.500.000,- (wajib zakat karena telah melampaui nisab baik zakat pertanian maupun zakat emas (uang) Zakat Profesi = Rp. 7.500.00 x 2,5 % = *Rp. 375.000,00* Dengan cara yang sama, zakat profesi untuk kategori (B) = Rp. 187.500,00, (C) = Rp. 187.500,00 dan (D) = Rp. 187.500,00
Keberagaman pendapat dalam menentukan zakat profesi yang dikemukakan oleh kalangan ulama identik dengan selalu adanya pilihan alternative, keringanan dan kemudahan dalam membayar zakat. Di tambah dengan berbagai fasilitas yang disediakan oleh Lembaga Pengelola Zakat baik BAZ maupun LAZ, membayar zakat menjadi mudah, praktis dan menyenangkan.
Itulah kenapa BAZNAS-DD, pada Ramadhan tahun lalu pernah mengusung tema "Ternyata Zakat Ringan". Dua setengah persen terlalu kecil nilainya untuk adzab Allah yang sangat pedih sebagai ancaman bagi orang yang enggan menunaikan kewajiban zakat. Sementara dua setengah persen sangat besar manfaatnya untuk meringankan beban derita kaum dhuafa yang tak kunjung reda.Zakat yang lain adalah zakat hasil pertanian.
>>>>>
Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu.
Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan. Referensi dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267: Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"
Pendapatan zakar profesi adalah buah dari hasil kerja menguras otak dan keringat oleh seseorang. Contoh dari pendapatan kerja profesi adalah: gaji, upah, insentif, dll. Dari uraian diatas dapat di kategorikan sejumlah pendapat yang termaksuk zakat profesi seperti; 1. Pendapatan dari hasil kerja pada sebuah instalasi. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat aktif atau adanya pemasukan pasti dengan jumlah yang relatif sama secara periodik. 2. Pendapatan dari hasil kerja profesional pada bidang pendidikan, keterampilan dan kejuruan tertentu, dimana si pekerja mengandalkan kemampuan atau keterampilan pribadinya seperti dokter, pengacara, tukang cukur, artis, disainer, presenter, dll.
B. Waktu Pengeluaran Beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi: 1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat 2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar Bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayarkan pada setiap waktu panen.(haul : lama pengendapan harta).
C. Cara Pengeluaran Zakat Harta Penghasilan Ulama-ulama salaf yang berpendapat bahwa harta penghasilan wajib zakat, diriwayatkan mempunyai dua cara dalam mengeluarkan zakatnya: 1. Az-Zuhri berpendapat bahwa, bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari pada membelanjakannya, dan bila tidak ingin membelanjakanya hendaknya ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaanya dan lain-lain. 2. Makhul berpendapat, bahwa bila seseorang harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian memperoleh uang dan kemudian dibelanjakanya, maka uang itu tidak wajib zakat, yang wajib zakat hanyauang yang sudah datang bulan untuk mengeluarkan zakatnya itu. Tetapi bila ia tidak harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian ia memperoleh uang, maka ia harus mengeluarkan zakatnya pada waktu uanag tadi di peroleh.
D. Nisab Zakat Profesi Ada beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu :
1. Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 520 kg beras dan kadarnya 5 % dan dikeluarkan setiap menerima.
2. Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan kadarnya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun. Contoh: Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 520 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni;
a. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
b. Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5 %). Berdasarkan hadis rasululah, yang artinya; “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi). Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan pertimbangan maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya. Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5 %. Sementara itu, jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan memberatkan mustahik karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang memperhatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahik).
E. Pehitungan Zakat Profesi Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun. Pendapat lain tentang perhitungan zakat profesi :
1. Penentuan nisab dan kadar zakat profesi. Mohammad Taufik Ridho di dalam bukunya Zakat Profesi dan Perusahaan yang diterbitkan oleh Institut Manajemen Zakat bekerja sama dengan BAMUIS BNI mengemukakan bahwa ada 4 pendapat dalam mengqiyaskan hukum untuk menentukan *nisab* dan tarif zakat profesi sebagaimana table berikut.
2. Cara menghitung zakat profesi apakah dari penghasilan netto atau bruto. Untuk cara yang pertama, untuk menentukan besarnya zakat profesi yang dikeluarkan pemilik harta terlebih dahulu mengurangi penghasilan yang mereka terima dengan kebutuhan pokok minimum pemilik harta tersebut. Ada beberapa versi dalam menentukan standar hidup minimal. Sekedar contoh, menurut Bank Dunia standar hidup minimal adalah $2 per jiwa perhari. Jika menggunakancara yang kedua, begitu menerima penghasilan pemilik harta tersebut segera menentukan zakatnya tanpa menguranginya dengan kebutuhan pokok minimum.
Mengacu pada dua permasalahan di atas, jika seseorang professional muda (belum menikah) memiliki total penghasilan Rp. 10.000.000,- per bulan dengan metode penghitungan pertama yakni penghasilan netto dengan asumsi kebutuhan pokok minimum professional muda tersebut adalah Rp. 2.500.000 per bulan, maka zakat yang harus dikeluarkan ditunjukkan sebagaimana tabel berikut: Penghasilan netto = (Rp. 10.000.000 – Rp. 2.500.000) = Rp. 7.500.000,- (wajib zakat karena telah melampaui nisab baik zakat pertanian maupun zakat emas (uang) Zakat Profesi = Rp. 7.500.00 x 2,5 % = *Rp. 375.000,00* Dengan cara yang sama, zakat profesi untuk kategori (B) = Rp. 187.500,00, (C) = Rp. 187.500,00 dan (D) = Rp. 187.500,00
Keberagaman pendapat dalam menentukan zakat profesi yang dikemukakan oleh kalangan ulama identik dengan selalu adanya pilihan alternative, keringanan dan kemudahan dalam membayar zakat. Di tambah dengan berbagai fasilitas yang disediakan oleh Lembaga Pengelola Zakat baik BAZ maupun LAZ, membayar zakat menjadi mudah, praktis dan menyenangkan.
Itulah kenapa BAZNAS-DD, pada Ramadhan tahun lalu pernah mengusung tema "Ternyata Zakat Ringan". Dua setengah persen terlalu kecil nilainya untuk adzab Allah yang sangat pedih sebagai ancaman bagi orang yang enggan menunaikan kewajiban zakat. Sementara dua setengah persen sangat besar manfaatnya untuk meringankan beban derita kaum dhuafa yang tak kunjung reda.Zakat yang lain adalah zakat hasil pertanian.
>>>>>
Pengertian Ibadah
Pengertian Ibadah
Pengertian ibadah Secara etomologis diambil dari kata ‘ abada, ya’budu, ‘abdan, fahuwa‘aabidun. ‘Abid, berarti hamba atau budak, yakni seseorang yang tidak memiliki apa-apa, hatta dirinya sendiri milik tuannya, sehingga karenanya seluruh aktifitas hidup hamba hanya untuk memperoleh keridhaan tuannya dan menghindarkan murkanya. Manusia adalah hamba Allah “Ibaadullaah” jiwa raga haya milik Allah, hidup matinya di tangan Allah, rizki miskin kayanya ketentuan Allah, dan diciptakan hanya untuk ibadah atau menghamba kepada-Nya:
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدونِ :الذريات 56 Tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali hanya untuk beribadah kepadaKu (QS. 51(al-Dzariyat ): 56).
B. Jenis ‘Ibadah Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya;
1. ‘Ibadah Mahdhah Artinya penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah secara langsung. ‘Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip:
a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul SAW. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh: وماارسلنا من رسول الا ليطاع باذن الله … النسآء 64 Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…
(QS.4:64). وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا…الحشر 7 Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…
( QS. 59: 7). Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda: صلوا كما رايتمونى اصلى .رواه البخاري . خذوا عنى مناسككم . Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tatacara haji kamu Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebut bid’ah:
Sabda Nabi saw.: من احدث فى امرنا هذا ما ليس منه فهو رد . متفق عليه . عليكم بسنتى وسنة الخلفآء الراشدين المهديين من بعدى ، تمسكوا بها وعضوا بها بالنواجذ ، واياكم ومحدثات الامور، فان كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة . رواه احمد وابوداود والترمذي وابن ماجه ، اما بعد، فان خير الحديث كتاب الله ، وخير الهدي هدي محمد ص. وشر الامور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة . رواه مسلم Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka: ذرونى ما تركتكم، فانما هلك من كان قبلكم بكثرة سؤالهم واختلافهم على انبيآئهم، فاذا امرتكم بشيئ فأتوا منه ماستطعتم واذا نهيتكم عن شيئ فدعوه . اخرجه مسلم
c. Pengertian ibadah Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi:
Pengertian ibadah Secara etomologis diambil dari kata ‘ abada, ya’budu, ‘abdan, fahuwa‘aabidun. ‘Abid, berarti hamba atau budak, yakni seseorang yang tidak memiliki apa-apa, hatta dirinya sendiri milik tuannya, sehingga karenanya seluruh aktifitas hidup hamba hanya untuk memperoleh keridhaan tuannya dan menghindarkan murkanya. Manusia adalah hamba Allah “Ibaadullaah” jiwa raga haya milik Allah, hidup matinya di tangan Allah, rizki miskin kayanya ketentuan Allah, dan diciptakan hanya untuk ibadah atau menghamba kepada-Nya:
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدونِ :الذريات 56 Tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali hanya untuk beribadah kepadaKu (QS. 51(al-Dzariyat ): 56).
B. Jenis ‘Ibadah Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya;
1. ‘Ibadah Mahdhah Artinya penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah secara langsung. ‘Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip:
a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul SAW. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh: وماارسلنا من رسول الا ليطاع باذن الله … النسآء 64 Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…
(QS.4:64). وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا…الحشر 7 Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…
( QS. 59: 7). Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda: صلوا كما رايتمونى اصلى .رواه البخاري . خذوا عنى مناسككم . Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tatacara haji kamu Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebut bid’ah:
Sabda Nabi saw.: من احدث فى امرنا هذا ما ليس منه فهو رد . متفق عليه . عليكم بسنتى وسنة الخلفآء الراشدين المهديين من بعدى ، تمسكوا بها وعضوا بها بالنواجذ ، واياكم ومحدثات الامور، فان كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة . رواه احمد وابوداود والترمذي وابن ماجه ، اما بعد، فان خير الحديث كتاب الله ، وخير الهدي هدي محمد ص. وشر الامور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة . رواه مسلم Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka: ذرونى ما تركتكم، فانما هلك من كان قبلكم بكثرة سؤالهم واختلافهم على انبيآئهم، فاذا امرتكم بشيئ فأتوا منه ماستطعتم واذا نهيتكم عن شيئ فدعوه . اخرجه مسلم
c. Pengertian ibadah Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi:
Saturday, 6 June 2015
Zakat Hasil Pertanian
Zakat Hasil Pertanian
Zakat Hasil Pertanian wajib dikeluarkan dengan ketentuan dan perhitungan sebagai berikut :
1. Zakat Pertanian diwajibkan atas semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan untuk mengembangkan dan menginventasikan tanah (menurut mazhab Abu Hanifah dan ulama fikih lain). Tetapi tidak diwajibkan atas tanaman liar yang tumbuh dengan sendirinya, seperti rumput, pohon kayu bakar, bambu dan lain-lain kecuali jika diperdagangkan, dalam hal ini harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.
2. Dalam zakat hasil pertanian/ tanaman tidak disyaratkan haul tetapi diwajibkan setiap musim panen, sesuai dengan firman Allah swt., Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya. (Q.S. Al-An`am 141) Oleh karena itu seandainya tanah pertanian dapat menghasilkan panen lebih dari sekali dalam setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen. Karena haul disyaratkan untuk menjamin pertumbuhan harta, dalam hal ini pertumbuhan telah terjadi sekaligus.
3. Zakat tidak diwajibkan atas sesuatu yang dihasilkan dari pohon (getah karet) kecuali jika diperdagangkan, maka harus dizakati bagaikan zakat komoditas dagang.
4. Kalau pengairan tanaman dilakukan dengan gabungan dua cara antara yang memakan dan tidak memakan biaya tinggi, maka dikenakan ketentuan berdasarkan yang lebih dominan. Kalau perbandingannya sama, maka volume zakat yang harus dibayar adalah sebesar 7,5%, jika tidak diketahui perbandingannya maka sebesar 10%.
5. Hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain menurut mazhab Ibnu Abbas. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah.
6. Jika tanaman atau buah-buahan itu dihasilkan dari tanah sewaan, maka zakatnya wajib dibayar oleh pemilik tanah tersebut bukan oleh si penyewa. Kemudian si pemilik menggabungkan hasil bersih sewanya dengan kekayaan uang yang lain, lalu membayar zakatnya sebesar 2,5% ketika haul.
7. Jika tanaman dan buah-buahan itu dihasilkan dari kontrak muzara`ah atau musaqat (yaitu kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang akan menanam dan mengurusinya dengan persetujuan bagi hasil), maka zakatnya diwajibkan atas kedua belah pihak sesuai dengan persentasi hasil masing-masing, bila mencapai nisab.
8. Tanaman yang masih termasuk satu jenis, disatukan satu sama lain seperti biji-bijian atau buah-buahan. Namun di antara jenis itu tidak boleh disatukan seperti antara buah-buahan dan sayur-sayuran.
9. Pada dasarnya si petani membayar zakat dari hasil panennya, namun sebagian ulama fikih membolehkan membayarnya dengan harganya. Ketentuan zakat pertanian :
• Nishab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq. Satu wasaq setara dengan 60 sha’. Satu sha’ setara dengan 2,175 kg. Maka nishab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq x 60 sha’ x 2,175 kg = 653 kg beras atau uang seharga dengannya.
• Kadar zakat : 5% (bila pertanian menggunakan pengairan atau alat penyiram tanamanz 10% (bila pertanian menggunakan air hujan/tadah hujan)
• Waktu : ketika panen Contoh : Bapak Ali adalah seorang petani. Sawahnya berjumlah 3 Ha ia tanami padi. Ketika panen hasilnya sebanyak 5 ton beras.
Berapa zakat yang harus dikeluarkannya ?
Jawab : Nishab zakat hasil pertanian : 653 kg 5 ton = 5000 kg. Telah melewati nishab, sehingga zakat yang harus dikeluarkan :
1. Jika menggunakan pengairan atau alat penyiram tanaman : 5% x 5000 kg = 250 kg beras
atau uang seharga dengannya.
2.Jika menggunakan air hujan/tadah hujan : 10% x 5000 kg = 500 kg beras atau uang seharga
dengannya.
<<<<<<>>>>>
Zakat Hasil Pertanian wajib dikeluarkan dengan ketentuan dan perhitungan sebagai berikut :
1. Zakat Pertanian diwajibkan atas semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan untuk mengembangkan dan menginventasikan tanah (menurut mazhab Abu Hanifah dan ulama fikih lain). Tetapi tidak diwajibkan atas tanaman liar yang tumbuh dengan sendirinya, seperti rumput, pohon kayu bakar, bambu dan lain-lain kecuali jika diperdagangkan, dalam hal ini harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.
2. Dalam zakat hasil pertanian/ tanaman tidak disyaratkan haul tetapi diwajibkan setiap musim panen, sesuai dengan firman Allah swt., Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya. (Q.S. Al-An`am 141) Oleh karena itu seandainya tanah pertanian dapat menghasilkan panen lebih dari sekali dalam setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen. Karena haul disyaratkan untuk menjamin pertumbuhan harta, dalam hal ini pertumbuhan telah terjadi sekaligus.
3. Zakat tidak diwajibkan atas sesuatu yang dihasilkan dari pohon (getah karet) kecuali jika diperdagangkan, maka harus dizakati bagaikan zakat komoditas dagang.
4. Kalau pengairan tanaman dilakukan dengan gabungan dua cara antara yang memakan dan tidak memakan biaya tinggi, maka dikenakan ketentuan berdasarkan yang lebih dominan. Kalau perbandingannya sama, maka volume zakat yang harus dibayar adalah sebesar 7,5%, jika tidak diketahui perbandingannya maka sebesar 10%.
5. Hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain menurut mazhab Ibnu Abbas. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah.
6. Jika tanaman atau buah-buahan itu dihasilkan dari tanah sewaan, maka zakatnya wajib dibayar oleh pemilik tanah tersebut bukan oleh si penyewa. Kemudian si pemilik menggabungkan hasil bersih sewanya dengan kekayaan uang yang lain, lalu membayar zakatnya sebesar 2,5% ketika haul.
7. Jika tanaman dan buah-buahan itu dihasilkan dari kontrak muzara`ah atau musaqat (yaitu kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang akan menanam dan mengurusinya dengan persetujuan bagi hasil), maka zakatnya diwajibkan atas kedua belah pihak sesuai dengan persentasi hasil masing-masing, bila mencapai nisab.
8. Tanaman yang masih termasuk satu jenis, disatukan satu sama lain seperti biji-bijian atau buah-buahan. Namun di antara jenis itu tidak boleh disatukan seperti antara buah-buahan dan sayur-sayuran.
9. Pada dasarnya si petani membayar zakat dari hasil panennya, namun sebagian ulama fikih membolehkan membayarnya dengan harganya. Ketentuan zakat pertanian :
• Nishab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq. Satu wasaq setara dengan 60 sha’. Satu sha’ setara dengan 2,175 kg. Maka nishab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq x 60 sha’ x 2,175 kg = 653 kg beras atau uang seharga dengannya.
• Kadar zakat : 5% (bila pertanian menggunakan pengairan atau alat penyiram tanamanz 10% (bila pertanian menggunakan air hujan/tadah hujan)
• Waktu : ketika panen Contoh : Bapak Ali adalah seorang petani. Sawahnya berjumlah 3 Ha ia tanami padi. Ketika panen hasilnya sebanyak 5 ton beras.
Berapa zakat yang harus dikeluarkannya ?
Jawab : Nishab zakat hasil pertanian : 653 kg 5 ton = 5000 kg. Telah melewati nishab, sehingga zakat yang harus dikeluarkan :
1. Jika menggunakan pengairan atau alat penyiram tanaman : 5% x 5000 kg = 250 kg beras
atau uang seharga dengannya.
2.Jika menggunakan air hujan/tadah hujan : 10% x 5000 kg = 500 kg beras atau uang seharga
dengannya.
<<<<<<>>>>>










