Perbedaan sholat mazhab syafi’i dan mazhab maliki
Sholat yaitu terbagi atas dua jenis, yang wajib dan yang sunnat, sembahyang yang paling penting daripada yang lainnya ialah sembahyang 5 waktu sehari semalam.
Seluruh ulama islam sepakat, bahwa orang yang menentang wajibnya atau ragu-ragu terhadap kewajiban itu, bukanlah orang islam, meskipun ia sudah mengucapkan dua kalimat syahadat. Menurut mazhab syafi’i dan mazhab maliki pun barang siapa yang meninggalkan sholat yaitu dibunuh.
Hukum sholat
Sholat diwajibkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ ummat bagi setiap muslim balig dan berakal, kecuali bagi wanita haid dan nifas.
Dalil berdasarkan Al-Qur’an adalah firman alloh ta’ala.
“ padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah alloh dengan memurnikan ketaatan kepada-nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus.( QS. Al-Bayyinah: 5 )
“sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”( QS. An-Nisa: 103)
“dan ajarkan lah mereka bahwa sesungguhnya alloh telah mewajibkan mereka untuk shalat lima waktu dalam sehari semalam.”
Perbedaan dalam membaca surat Al-Fattihan dalam sholat
1. Imam syafi’i
Mazhab As-syafi’iyah mewajibkan makmum dalam sholat jama’ah untuk membaca surat Al-fatihah sendiri meskipun dalam sholat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengaran bacaan imam saja. Hal ini didasarkan pada.
Artinya: “Tidak ada yang namanya sholat tampa adanya bacaan surat al-kita (Al-fatihah)”. (HR.Bukhari, Azam/714; Tirmizi, 247).
Kemudian juga didasarkan pada hadits dia berkata: Rasulullah saw bersabda: dari Abu hurairah.
Artinya: “Barang siap yang tidak membaca Al-fatihah maka sholatnya kurang, tidak sempurna. (HR. Muslim no. 359).
Karena itu mereka menyebutkan bahwa ketika imam membaca surat Al-fatihah, makmum baru mendengarkannya, namun begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-fatihah secara sirr (tidak terdengar). Hal ini didasarkan dengan surat Al-araaf: 204).
Artinya; “dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (Q.S Al-araf: 204).
Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-fatihah gugur dalam kasus seseorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku’. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku’ bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu rakaat.
Membaca Al-fatihah adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada sholat fardhu maupun sholat sunnah.
2. Imam maliki
Imam Malik berpendapat, bahwa makmum wajib membaca fatihah pada sholat sir dan tidak wajib pada shalat jahar.
Artinya dan apabila dibacakan al quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (q.s al-araf: 204).
Perbedaan
sholat mazhab syafi’i dan mazhab maliki juga yaitu ketika pada sholat subuh, imam syafi’i ketika raka’at kedua dalam subuh setelah ruku yaitu membaca bacaan qunut, sedangkan imam maliki tidak menggunakan nya.
Pada perbedaan lainnya yaitu batal dan tidaknya dalam besentuhan dengan lawan jenis, imam syafi’i ketika lawan jenis saling bersentuhan maka wudhunya batal dan solat tidak dapat dilanjutkan dan harus wudhu kembali, sedangkan imam maliki jika lawan jenis bersentuhan itu tidak membatalkan wudhunya dan solatpun tetapberjalan.