Sunnatullah
Kata
sunnatullah dari segi bahasa terdiri dari kata sunnah dan Allah. Kata sunnah antara lain berarti kebiasaan.
Sunnatullah adalah kebiasaan-kebiasaan Allah dalam memperlakukan masyarakat. Dalam al-Quran kata sunnatullah dan yang semakna dengannya seperti sunnatina atau sunnatul awwalin terulang sebanyak tiga belas kali.
Sunnah atau ketetapan Allah antara lain:
• Selalu ada dua kondisi saling ekstrem (surga-neraka, benar-salah, baik-buruk)
• Segala sesuatu diciptakan berpasangan (dua entitas atau lebih). Saling cocok maupun saling bertolakan.
• Selalu terjadi pergantian dan perubahan antara dua kondisi yang saling berbeda.
• Perubahan, penciptaan maupun penghancuran selalu melewati proses.
• Alam diciptakan dengan keteraturan.
• Alam diciptakan dalam keadaan seimbang.
• Alam diciptakan terus berkembang.
• Setiap terjadi kerusakan di alam manusia,
Allah mengutus seorang utusan untuk memberi peringatan atau memperbaiki kerusakan tersebut.
Sunnatullah adalah hukum-hukum Allah yang disampaikan untuk umat manusia melalui para Rasul, undang-undang keagamaan yang ditetapkan oleh Allah yang termaktub di dalam al-Quran, hukum (kejadian) alam yang berjalan tetap dan otomatis.
Sunnatullah menurut pakar teologi, seperti yang dikatakan bahwa alam diatur melalui apa yang oleh al-Quran disebut sebagai sunnatullah. Seperti halnya
genesis langit dan bumi dan manusia.
Sunnatullah berbeda dengan hukum alam (natural law), karena sementara hukum alam tidak mengizinkan suatu pengertian kreatifitas apapun, sunnatullah memberikannya. Sunnatullah adalah kebiasaan atau cara Allah dalam menyelenggarakan alam. Sunnah mengandaikan sebuah kebiasaan (adat, menurut istilah al-Ghazali).
Dalam hukum alam, kemungkinan mukjizat tidak mendapat tempat, sementara dalam sunnatullah, kemungkinan tersebut tidak dinafikan. Jika hukum alam mengandaikan sebuah aturan yang tidak mungkin dilanggar, dalam sunnah atau adat pelanggaran terhadap kebiasaan tidak menimbulkan sesuatu yang mustahil. Justru adanya kekecualian atau penyimpangan maka adat menjadi adat atau sunnah dan bukan sebuah hukum yang tidak bisa dirubah.
Sunnatullah berlaku secara umum di alam semesta ini, yang menyebabkan adanya kesan keteraturan di dalamnya, sehingga alam semesta disebut kosmos bukan chaos. Tetapi pada level yang lebih tinggi tindak kreatifitas Tuhan mempunyai batas-batas determistik dunia mekanik. Jika pada level dunia normal, hukum mekanik menjadi ciri yang dominan maka pada level sub atomic hukum mekanik tidak berlaku lagi pada prinsip indeterminisme yang justru dominan.
Sebagian orang berpendapat bahwa hukum alam mendahului hukum Tuhan. Yang pertama dianggap berubah menjadi yang kedua, ketika manusia mengambilnya, maka dia menisbahkan hukum alamnya kepada Tuhan, dan keyakinannya mengkristalkan bahwa dia berhutang budi pada wujud, sistem dunia, dan kaidah-kaidah kemasyarakatannya pada kekuatan transenden yang gaib. Menurut keyakinan ini, tidak ada artinya bagi manusia untuk memperoleh dari dirinya dan tidak ada hukum yang dia lahirkan sendiri.
Manusia memiliki tujuan yang melampaui dirinya, manusia tidak merealisasikan wujudnya kecuali dengan meraih tujuan gaib dan telah ditakdirkan ini.
Pengikut hukum alam dan pengikut hukum Tuhan mencapai titik temu, terlepas dari perbedaan keduanya. Jadi hukum alam adalah imanen sedangkan hukum Tuhan adalah transenden.
Dalam alam pertentangan, perkelahian, dan konflik adalah abadi.
Manusia hanya tunduk pada kecenderungan-kecenderungannya dan hanya taat pada dirinya, dan tidak berjalan kecuali demi eksistensinya di hadapan pihak lain. Hukum alam adalah penetapan diri pada batas yang lebh tinggi, dan ia adalah yang benar yang tidak terbatas dalam segala hal yang diinginkan, dijauhi dan dikuasai atau diraih oleh manusia, sebagaimana dikatakan sebagai yang benar atas segala hal.
1. Macam-macam Sunatullah
Sunnatullah terdiri dari dua macam, yaitu :
a.
Sunnatullah qauliyah adalah sunnatullah yang berupa wahyu yang tertulis dalam bentuk lembaran atau dibukukan, yaitu Al-Qur’an.
b. Sunnatullah kauniyyah adalah sunnatullah yang tidak tertulis dan berupa kejadian atau fenomena alam. Contohnya, matahari terbit di ufuk timur dan tenggelam di ufuk barat.
Kedua sunatullah tersebut memiliki persamaan, yaitu
a. Kedua-duanya berasal dari Allah swt.
b. Kedua-duanya dijamin kemutlakannya.
c. Kedua-duanya tidak dapat diubah atau diganti dengan hukum lainnya atau
ilmu.
Contohnya adalah hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam Al Qur’an dikatakan bahwa barang siapa yang beriman dan beramal saleh, pasti akan mendapat balasan pahala dari Allah swt. Selain memiliki persamaan, keduanya juga mempunyai perbedaan. Sunatullah yang ada di alam, dapat diukur. Lain halnya dengan
sunnatullah yang ada dalam AL-Qur’an. Walaupun hal itu pasti terjadi, tetapi tidak diketahui secara pasti kapan waktunya.
Rekan pendidik demikian paparan kami, tentu paparan ini bukan semata pemikiran saya, tetapi saya kutif dari teman pengajar di
UIN Bandung pada berbagai kesempatan. semoga ada manfaat jika ada hal yang kurang berkenan silakan tulis dikomentar untuk bahan perbaikan. Jazakumullah.
Baca tulisan lainnya ....
http://depoknegeriku.blogspot.com/2016/02/beda-muslim-dengan-non-
muslim.html
<<<<>>>>